
Buat kamu pemilik atau calon pembeli Suzuki Carry Pick Up, memahami KIR Suzuki Carry itu penting banget. KIR adalah bentuk legalitas kendaraan niaga yang menunjukkan bahwa kendaraan kamu layak beroperasi di jalan raya dan aman digunakan untuk usaha.
Mobil niaga seperti Suzuki Carry wajib mengikuti aturan uji KIR ini agar terhindar dari sanksi tilang dan gangguan operasional.
Dalam artikel ini, kamu akan menemukan jawaban lengkap dan mendalam seputar prosedur KIR Suzuki Carry, biaya terbaru uji KIR, cara daftar KIR online lewat website dan aplikasi, hingga penjelasan detail semua tipe Suzuki Carry Pick Up 2025.

Artikel ini juga berisi tips penting agar proses uji KIR Suzuki Carry Pick Up kamu berjalan lancar tanpa hambatan. Yuk, kita bahas tuntas!
KIR (Keur) adalah uji berkala untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk aktivitas niaga, seperti mengangkut barang atau jasa. Suzuki Carry, yang menjadi salah satu mobil pick up paling populer dan tangguh di Indonesia, termasuk kendaraan niaga ringan yang WAJIB menjalani uji KIR secara rutin.
Uji KIR ini bukan hanya formalitas, tapi demi keselamatan pengemudi, pengguna jalan lain, dan memastikan kendaraan tetap efisien digunakan dalam jangka panjang.

Berikut ini adalah tahapan dan prosedur terbaru yang perlu kamu ikuti untuk melakukan uji KIR Suzuki Carry Pick Up di tahun 2025:
Agar proses KIR berjalan lancar, pastikan kamu membawa dokumen berikut:

Sekarang kamu nggak perlu antre panjang atau bolak-balik ke dinas perhubungan. Uji KIR sudah bisa dilakukan secara online lewat dua metode: website dan aplikasi.
Selain website, kamu juga bisa menggunakan aplikasi mobile yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Beberapa aplikasi resmi yang bisa digunakan:
Langkah-langkahnya:
Catatan: Beberapa daerah mungkin memiliki aplikasi tersendiri sesuai kebijakan Dishub masing-masing.

Ada kabar gembira bagi pemilik Suzuki Carry! Per 5 Januari 2024, biaya retribusi uji KIR resmi DIBEBASKAN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun, meski biaya utama dihapus, masih ada biaya tambahan administratif yang bisa dikenakan, tergantung pada kebijakan tiap daerah:
| Jenis Biaya | Estimasi Biaya |
|---|---|
| Tanda uji (stiker) | Rp9.000 |
| Tanda uji tempelan | Rp4.500 |
| Ganti/hilang buku KIR | Rp15.000 |
| Pasang ulang | Rp25.000 |
| Tambahan buku uji emisi | Rp10.000 |
| Pengecatan tambahan | Rp10.000 |
| Sanksi administrasi | Rp10.000 |
Tips: Selalu tanyakan rincian biaya tambahan ini ke petugas Dishub setempat sebelum uji, agar tidak kaget saat datang.

Suzuki Carry bukan cuma satu varian aja. Di tahun 2025, ada beberapa tipe Suzuki Carry Pick Up yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan usahamu. Berikut daftar lengkapnya untuk wilayah Jadetabek di bulan Juni 2025:
Semua varian Suzuki Carry sudah menggunakan mesin K15B yang tangguh dan irit BBM, serta memiliki radius putar kecil yang cocok di jalan sempit sekalipun.
Sebelum datang ke lokasi uji, lakukan pengecekan berikut:
Kalau mau lebih yakin, kamu bisa bawa kendaraan ke bengkel resmi Suzuki untuk pengecekan pra-KIR.
Uji KIR Suzuki Carry bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk komitmen terhadap keselamatan dan kelayakan kendaraan yang kamu pakai untuk usaha.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, mendaftar secara online, dan memastikan kendaraan dalam kondisi prima, prosesnya akan terasa mudah dan lancar.
BACA JUGA:
Semoga artikel ini menjawab seluruh pertanyaan kamu tentang KIR Suzuki Carry Pick Up 2025, mulai dari biaya, prosedur, hingga jenis dan tipe mobilnya. Jangan lupa share artikel ini ke rekan sesama pelaku usaha agar makin banyak yang siap jalani KIR tanpa ribet!
Kalau kamu sedang cari Suzuki Carry baru dengan proses kredit mudah, DP ringan, dan pengiriman cepat, Suzuki Depok bantu dari awal sampai mobilnya sampai di rumah atau lokasi usaha kamu!

Pecinta otomotif yang mendedikasikan diri untuk berkarier di dunia mobil.